Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja [3] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 PUU-XXI 2023 , yaitu frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
Cek! Besaran Pesangon Jika Kena PHK Dalam Perppu Cipta Kerja Berikut ketentuan besaran Pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK maksimal sembilan kali upah sesuai masa kerjanya
Panduan Lengkap Pesangon: Hak, Aturan, dan Cara Perhitungannya Besarannya diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan Berdasarkan aturan ini, lama masa kerja akan mempengaruhi nilai besaran pesangon karyawan PHK Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
PASAL 81 uNDANG-uNDANG nOMOR 11 tAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Pasal 47 (1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya (2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga
Hak-Hak Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Pasal 81 angka 47 yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ini Daftar 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK: PKWT, PHK . . . Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai pesangon Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
Begini Rincian Hak Pekerja Resign | Klinik Hukumonline Secara umum, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK